Sabtu, 07 Februari 2009

PP Gugus Depan

LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987

PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA


I. PENDAHULUAN

1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.

2. Maksud dan tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.

3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN

4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.

5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan dipimpin
b) mengelola suatu kegiatan
c) bertanggungjawab dan berdisiplin
d) mengatur diri sendiri
e) kerjasama dan lain-lain

III. ORGANISASI

7. Ketentuan Umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5) perwakilan RI di luar negeri.
b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.
c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :
1) Netra (golongan A)
2) Rungu Wicara (golongan B)
3) Mental (golongan C)
4) Daksa (golongan D)
5) Laras (golongan E)
e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :
1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang
3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.
i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.

8. Bentuk Organisasi
a. Gudep lengkap terdiri atas :
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing.
f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah.

9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.
5) Barung tidak memakai bendera barung
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
d. Racana Pandega
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.


IV. PIMPINAN

10. Gugusdepan (Gudep)
a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.
b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.
c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:
1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan
2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan
3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan
4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.

11. Perindukan Siaga
a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang.
f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.
Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga.
1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.

12. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu.
e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.
4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.

13. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua yang disebut Pradana
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Beberapa Anggota
Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.
d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.
e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.
Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.


14. Racana Pandega
a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua
2) Seorang Wakil Ketua
3) Seorang Sekretaris
4) Seorang Bendahara
5) Seorang Anggota
d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.
e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.


V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA TINGKATAN KECAKAPAN

15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep
b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya
d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya
f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik
g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya
i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep

16. Tugas Pembina Satuan
Para pembina satuan mempunyai tugas :
a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing
b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka
c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya
d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep

17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik
a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :
1) Ibu dengan anaknya
2) Bapak dengan anaknya
3) Guru dengan muridnya
4) Kakak dengan adiknya
5) Sesama sahabat
b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega

18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega
Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib :
a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.
b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja
d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat
e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri

19. Tingkatan kecakapan
Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut:
a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga
1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula
2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu
3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata
b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang
1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu
2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.
3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak
1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara
2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega
Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.


VI. TATA KERJA

20. Pembentukan Gudep di dalam negeri
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus
e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain.

21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri
a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.
b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka.
c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :
1) seorang ketua
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.
e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri.
f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.
h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.

22. Musyawarah Gudep
a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.
b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.
d. Acara pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya
3) pemilihan pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

23. Hubungan kerja
a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.
b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.
c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.
d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.

24. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina satuan Pramuka
4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)

25. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna.


VII. ADMINISTRASI

26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka
a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.
b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.

27. Buku-buku administrasi
a. Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10) Kegemaran (hobby)
11) Keterangan lain
b. Buku Keuangan
c. Buku acara kegiatan
d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h. Buku risalah rapat/pertemuan

28. Laporan dan pendaftaran
a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya
b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang

29. Penghasilan
Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :
a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus
b. bantuan dari pemerintah
c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

30. Iuran
a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.
b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.

31. Tanda Anggota
a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.
b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.


VIII. PENUTUP

32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.
33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.


Jakarta, 14 September 1987.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.
















LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN

PP Gladian Satuan Penegak

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 031/KN/78

TAHUN 1978

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.

b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.

Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2. Saran-saran Komisi Tekpram.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 031/KN/78

TAHUN 1978

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

BAB I

UMUM

Pt. 1. Tujuan dan Maksud

a. Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4

b. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 2. Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pengertian

b. Tujuan, maksud dan sasaran

c. Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak

d. Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

e. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak

f. Metode

g. Isi geladian Pimpinan Satuan Penegak

h. Pembiayaan

i. Penutup

Pt. 3. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara

BAB II

PENGERTIAN

Pt. 4. Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu

Pt. 5. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :

a. mengembangkan kepemimpinan

b. meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan

c. menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya

Pt. 6. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak

BAB III

TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN

Pt. 7. Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :

a. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan

b. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya

Pt. 8. Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya

Pt. 9. Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :

a. Mengelolah dan memimpin satuannya

b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib

c. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya

d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya

e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya

f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya

g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan

BAB IV

BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK

Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut

Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan

a. Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu

b. Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama

Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri

Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri

Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

BAB V

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang

a. Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran

c. Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang

Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :

a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri

b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang

tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya

Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan

Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya :

a. Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

b. Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :

a. Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya

b. Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)

c. Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah

Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas

Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut

Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :

a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya

b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan

c. Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut

Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :

a. Penyelenggara

b. Peserta

c. Orang-orang lain yang bersangkutan

Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :

a. Kesulitan dan hambatannya

b. Usaha-usaha mengatasinya

c. Perkembangannya

d. Kesimpulan dan saran-saran

Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang

Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan

Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu :

a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya

BAB VI

PESERTA

Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :

a. Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan

b. Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga

c. Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya

Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga

Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak

Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu

Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang

Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan

BAB VII

METODE

Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :

a. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya

b. Musyawarah, seminar dan lokakarya

c. Pembahasan (diskusi)

d. Pemecahan masalah (problem solving)

e. Mempelajari peristiwa (studi kasus)

f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)

g. Bermain peran (role playing)

h. Penampilan, peragaan dan pameran

i. Berganti pangkalan (base method)

j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata

k. Kerja kelompok

l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya

m. Pencatatan, pelapor dan penilaian

n. Wawancara

o. Penggalakan (stimulans)

p. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)

q. dan sebagainya

BAB VIII

ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Pt. 36. Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :

a. Patriotisme dan spiritual :

- Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani

- Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45

- Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah

- Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia

- Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya

b. Organisasi dan administrasi

- Sejarah kepramukaan

- Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka

- Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan

- Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya

c. Peranan pemimpin satuan penegak

- Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok

- Dewan kerja ambalan dan dewan penegak

- Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan

- Sistim beregu dan pelaksanaannya

- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak

- Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya

d. Kegiatan

- Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya

- Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya

- Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak

- Jenis-jenis upacara dan adat ambalan

- Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya

- Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam

- Kelestarian alam

- Hasta karya yang berhasil guna (produktif)

- Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental

- Gladi tangguh dn halang rintang

- Dan keiatan-kegiatan lainnya

Pt.37. Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan :

a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya

b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman

c. Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh

d. Secara jujur dan disiplin

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pt. 38. Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :

a. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan

b. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat

c. Hasil usaha dana

d. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna

Pt. 39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas

BAB X

PENUTUP

Pt. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 8 April 1978

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Pj. Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

PP Mekanisme kerja T&D

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK

DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.

d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.

e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.

f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.

g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :

1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.

3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.

4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional

c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan

d. Sasaran Pembinaan

e. Pelaksanaan Proses Pembinaan

f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

g. Prinsip dan materi Pembinaan

h. Prinsip dan materi Kegiatan

i. Mekanisme Pembinaan

j. Masalah dan Pendekatan

k. Usaha Pengembangan

l. Penutup.

4. Pengertian

a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.

Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :

1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani

2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.

3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.

e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.

2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.

h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.

2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.

3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.

i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.

j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,

DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan

a. Landasan ideal : Pancasila.

b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

d. Landasan Struktural

1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

e. Landasan Operasional

1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Landasan Konsepsional

1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.

2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.

4) Asas Pembangunan Nasional.

g. Landasan Historis

1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah

Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.

b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.

d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :

1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.

2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.

3) Orientasi ke luar, yaitu :

a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :

(1) insan sosial budaya

(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi

(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.

b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

f. Peningkatan Ketahanan Nasional

g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan

Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :

a. Tujuan umum

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berediologi Pancasila.

2) Kuat keyakinan beragamanya.

3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.

4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.

5) Berkesadaran hokum.

6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

b. Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.

4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.

5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

6) Jujur dan adil.

7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.

9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :

- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

c. Tujuan khusus (kuantitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.

2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.

3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

a. Penegak dan Pandega

1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.

3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.

4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

b. Dewan Kerja

1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.

2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.

3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.

4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.

5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

c. Pengembangan sistem

1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.

2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.

3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.

4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.

5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.

BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA

PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan

Pembinaan memiliki fungsi :

a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.

b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.

c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.

d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan

a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.

3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.

b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.

3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.

4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan

a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.

c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.

d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.

e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian

a. Ambalan

1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :

Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.

2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.

b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :

(1) eorang Pradana

(2) Seorang Kerani

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.

3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:

a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.

c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.

d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.

b. Racana

1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :

Pandega dan Calon Pandega.

2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana

a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.

b) Dewan Racana dipimpin oleh :

(1) Seorang Ketua

(2) Seorang Sekretaris

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:

a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.

b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.

d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.

c. Dewan Kerja

Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.

13. Pengelola Pembinaan

a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :

1) Pengembangan pendidikan kepramukaan

2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan

3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti

4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka

5) Manajemen.

b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :

1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan

2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan

3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir

4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka

5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir

6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.

c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :

- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)

- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)

- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)

d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.

Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :

1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.

e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :

1) Kesinambungan dan keteraturan.

2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :

1) Bina diri (kepentingan pribadi)

a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.

b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.

2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)

a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.

b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.

c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3) Bina Masyarakat

a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.

b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.

c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.

BAB IV SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran

Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :

a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.

b. Jasmaninya kuat dan sehat.

c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.

d. Mempunyai rasa cinta tanah air.

e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.

15. Dasar Pembinaan Sasaran

a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.

b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.

16. Arah Prose Pembinaan

a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.

b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.

c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.

BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN

17. Tamu Penegak

a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.

c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.

d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.

18. Calon Penegak

a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.

b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.

c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.

2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.

3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.

4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.

5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.

19. Penegak Bantara

a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.

c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.

d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.

2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.

3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.

4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

20. Penegak Laksana

a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.

c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.

d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :

1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.

2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.

3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.

4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

21. Calon Pandega

a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.

b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.

c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.

22. Pandega

a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.

b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.

c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.

d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.

d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.

23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :

a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.

b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.

c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.

BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

24. Sasaran Pembinaan

Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :

a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.

c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :

a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.

BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN

26. Prinsip Pembinaan

a. Umum

1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.

2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.

b. Khusus

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :

1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).

2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).

27. Materi Pembinaan

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :

a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :

1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya

2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya.

b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;

Maka materi pembinaannya adalah :

1) Materi pembinaan mental spiritual

a) Kerohanian/kepribadian

(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian

(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab

(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.

b) Intelek dan kejiwaaan

(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras

(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.

2) Materi pembinaan patriotisme

a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila

b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa

c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan

d) Sejarah perjuangan bangsa

e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.

3) Materi Pembinaan idealisme

a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis

b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi

c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas

d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi

e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan

f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.

4) Materi pembinaan jasmaniah

a) Kuat, segar dan sehat

b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi

c) Tangkas dan trampil.

BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN

28. Prinsip Kegiatan

a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.

c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.

d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :

1) Bina diri

2) Bina satuan Pramuka

3) Bina masyarakat.

e. Metode kegiatan antara lain :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Demonstrasi

4) Lomba

5) Drama dan bermain peran

6) Kelompok kerja

7) Penugasan pribadi

8) Perkemahan

9) Ceramah.

f. Bentuk kegiatan antara lain :

1) Perkemahan

2) Gladian

3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

4) Latihan keterampilan

5) Proyek percobaan (pilot)

6) Kursus

7) Bakti Masyarakat

8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna

9) Mengenal alam terbuka

10) Halang rintang dan gladi tangguh

11) Kegiatan agama

29. Materi Kegiatan

a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.

c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :

1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.

d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :

1) Mental spiritual

2) Patriotisme (cinta tanah air)

3) Idealisme

4) Sosial

5) Kewarganegaraan

6) Seni budaya

7) Cinta alam

8) Keterampilan

9) Ketangkasan

10) Penanggulangan keadaan darurat

11) Kependudukan dan transmigrasi

12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam

13) Koperasi dan Tabungan Nasional

14) Pertanian (dalam arti luas)

15) Pertukangan dan kerajinan

16) Kebaharian

17) Kedirgantaraan

18) Keamanan dan ketertiban masyarakat

19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah

20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.

BAB IX MEKANISME PEMBINAAN

30. Bentuk mekanisme pembinaan

a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :

1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.

2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting

3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang

4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah

5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.

b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.

c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.

31. Mekanisme koordinasi pembinaan

a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.

b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.

c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian

d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.

e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.

f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.

g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :

1) Unsur dari Kwartir

2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan

3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.

h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

i. Wadah mekanisme koordinasi :

1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.

2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.

3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.

31. Mekanisme hubungan

a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.

b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.

BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum

1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega

3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Pembinaan

1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.

2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.

3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.

4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.

c. Organisasi

1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.

2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.

3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.

d. Manajemen

1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.

2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.

e. Keanggotaan

1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.

2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.

f. Kegiatan

1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah

Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :

a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.

b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.

c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.

d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.

e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.

35. Pendekatan

Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :

a. Diskusi

1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.

2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b. Pemberian Petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :

1) Petunjuk Penyelenggaraan

2) Petunjuk Pelaksanaan

3) Petunjuk Teknis

4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.

c. Pengumpulan Data

Pengumpulan data mengenai :

1) Dokumentasi

2) Hasil penelitian

3) Hasil pengamatan

4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.

d. Pendidikan

Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :

1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega

2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

3) Kursus Pembina Pramuka

4) Kursus Keterampilan

5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.

e. Penyusunan Rencana

Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :

1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti

2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran

3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.

BAB XI USAHA PENGEMBANGAN

36. Usaha pengembangan

Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :

a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.

b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.

c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.

BAB XII PENUTUP

37. Lain-lain

Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 17 Juni 1988.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.