Selasa, 14 April 2009

SK BANTARA

GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN 03085-03086 KOTA TASIKMALAYA
AMBALAN MOCH. HATTA – CUTNYAK DIEN
PANGKALAN SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
Sekretariat : Jln. Mancogeh No. 26 Tlp/Fax (0265)331359 Kota Tasikmalaya

SURAT KEPUTUSAN
PEMBINA PRAMUKA SATUAN PENEGAK GUGUS DEPAN 03085-03086
PANGKALAN SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
NOMOR : 01 TAHUN 2009
TENTANG
PELANTIKAN ANGGOTA PRAMUKA PENEGAK TINGKAT BANTARA

Pembina Pramuka Satuan Penegak Gugus Depan Kota Tasikmalaya Pangkalan SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA,

Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka Gugus Depan Kota Tasikmalaya Pangkalan SMK N 1 Tasikmalaya perlu untuk membina generasi kaum muda Indonesia sebagai insan harapan bangsa, negara, dan agama.
b. Bahwa salah satu indikator pola pembinaan bagi generasi muda melalui wadah kepramukaan diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, yaitu melaksanakan kurikulum yang terdapat pada SKU sesuai jenjang usia peserta didik
c. Bahwa menempuh persyaratan yang tercantum dalam SKU dilaksanakan dengan ujian-ujian secara langsung baik individu maupun secara kolektif dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
d. Bahwa bagi peserta didik yang telah berhasil melewati ujian SKU berhak untuk mendapatkan tanda kecakapan
Bahwa dengan memperhatikan a, b, c, dan d diatas perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Pembina Pramuka Satuan Penegak Gugus Depan Kota Tasikmalaya Pangkalan SMK Negeri 1 Tasikmalaya

Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden RI Nomor : 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 080 Tahun 1988 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
4. Program Kerja Pramuka Gugus Depan Kota Tasikmalaya Pangkalan SMK Negeri 1 Tasikmalaya Tahun 2008/2009

Memperhatikan : Keputusan Sidang Kelulusan Calon Anggota Pramuka Penegak Bantara pada tanggal 18 Januari 2009



M E M U T U S K A N


Menetapkan :
Pertama : Melantik nama-nama yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pramuka Penegak Tingkat Bantara Pangkalan SMK N 1 Tasikmalaya

Kedua : Memberi tugas dan wewenang untuk bisa mengembangkan dan mengabdikan diri untuk menjadi warganegara yang baik dan menjadi agen pembangunan
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terjadi kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Di Tasikmalaya
Tanggal : 18 Januari 2009





Drs. Ade Suprintono, MT
NTA. 09.23.00048/A





Salinan disampaikan kepada:
1. Yth. Ketua Kwarcab Kota Tasikmalaya
2. Yth. Ketua Kwarran Cipedes Kota Tasikmalaya
3. Yth. Kepala SMK Negeri 1 Tasikmalaya selaku Kamabigus
4. Yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar